Soal Kemasan Plastik Mengandung BPA, Kepala BPOM: Saya juga Baru Paham

Selasa, 09 November 2021 - 17:02 WIB
loading...
Soal Kemasan Plastik Mengandung BPA, Kepala BPOM: Saya juga Baru Paham
Kemasan plastik berbahan policarbonat ini berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kemasan plastik berbahan polikarbonat (PC) sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan dan minuman. Penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.

Kemasan plastik berbahan policarbonat ini berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA). Karenanya, polemik wadah plastik yang mengandung BPA mencuat karena dianggap menjadi ancaman serius bagi kesehatan, terutama pada bayi dan anak.

BPA disebut berpotensi merusak sistem hormon, kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma, dan mengubah fungsi imunitas. BPA merupakan bahan kimia untuk membuat plastik tetap keras dan tidak mudah hancur.



Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengaku baru paham dan belajar bahwa kemasan plastik berbahan PC berpotensi mengandung BPA. Hal itu terungkap saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin 8 November 2021.

"Saya juga baru paham, belajar bahwa plastik yang PC, yang policarbonat, bahwa itulah yang ada potensi mengandung BPA,” kata Penny.

Penjelasan Penny tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi X dari Fraksi PKB Arzetti Bilbina. Ia juga mengaku kurang paham soal BPA. Arzetti lalu menyelipkan pertanyaan BPA ini disela sesi dengar pendapat yang agendanya membahas tentang vaksin antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes, Satgas Covid-19, dan BPOM.

Baca juga: BPOM Kaji Risiko Ancaman Bahaya BPA pada Kemasan Minuman

Seperti diketahui, peraturan mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang ditandatangani oleh Kepala BPOM Penny K Lukito. Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya.

Dalam rapat tersebut Penny menegaskan bahwa BPOM sangat concern berkaitan dengan BPA free ini. Hal ini seolah Penny tak peduli pendapat pakar plastik, pakar kesehatan, keamanan pangan, kemenperin, dan pengusaha akan potensi risiko dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan pelabelan makanan minuman yang berpotensi terdapat migrasi BPA dari kemasan.

“Kami sudah sampai pada kesimpulan bahwa nanti kami akan melakukan intervensi pada labelingnya. Jadi nanti ada upaya untuk pelabelan dari kemasan-kemasan tersebut, bisa jadi nanti ada label bebas BPA,” ujarnya.

Dalam Peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas aman maksimum dari zat kontak itu yang diizinkan bermigrasi ke pangannya.

Penny juga mengatakan hal pertama yang akan dilakukan BPOM nantinya adalah terkait pemahaman konsumen yang dikaitkan dengan sumber bahan bakunya, apakah jenis ini memang mengandung BPA atau tidak.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)