BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal TIE. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan penggerebekan pabrik kosmetik kecantikan ilegal di Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I 1/28, RT 02 RW 03, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti mencapai senilai Rp7,7 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, sambungnya, mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu," kata Penny saat di lokasi, Kamis (16/3/2023)

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan


Kemudian, dia menilai, pabrik ini tidak menerapkan kebersihan. "Kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," tuturnya.

Menurut Penny, tempat produksi ini diduga telah berlangsung sejak september 2022. Tak hanya di Jakarta Utara, produsen kosmetik ini sebelumnya juga buka di lokasi lain, yakni di Jakarta Barat sejak 2020.



Dalam penggrebekan ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Adapun barang bukti yang disita petugas seperti bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.

Petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.

Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)