Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Orang Diringkus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap.
"Total 7 orang sudah berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Keberadaan markas judi online di apartemen terungkap usai adanya laporan masyarakat. "Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan 6 tersangka yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," katanya.
Atas penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan lalu menangkap 1 lainnya yakni MHP (41). Pelaku MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku.
"Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 8 handphone, serta 3 sepeda motor," sebut Andri.
Lihat Juga: Cilincing Wilayah Tertinggi Kasus Transaksi Judi Online, RK: Sejahtera Tidak Bisa Lewat Perjudian
"Total 7 orang sudah berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Keberadaan markas judi online di apartemen terungkap usai adanya laporan masyarakat. "Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan 6 tersangka yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," katanya.
Atas penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan lalu menangkap 1 lainnya yakni MHP (41). Pelaku MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku.
"Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 8 handphone, serta 3 sepeda motor," sebut Andri.
Lihat Juga: Cilincing Wilayah Tertinggi Kasus Transaksi Judi Online, RK: Sejahtera Tidak Bisa Lewat Perjudian
(jon)