Amankan 11 Motor Curian, Warga yang Kehilangan Diminta Datangi Polsek Cilincing

Jum'at, 05 November 2021 - 16:24 WIB
loading...
Amankan 11 Motor Curian, Warga yang Kehilangan Diminta Datangi Polsek Cilincing
Polres Jakarta Utara mengamankan 11 motor hasil curian dari dua kawanan pencuri yang beraksi di wilayah Cilincing. Foto: MNC Portal/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara mengamankan 11 motor hasil curian dari dua kawanan pencuri yang beraksi di wilayah Cilincing. Maka itu, bagi warga yang kehilangan kendaraannya diminta mendatangi kantor kepolisian setempat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengimbau kepada masyarakat khususnya yang bermukim di Cilincing, apabila merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolsek Cilincing.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya hilang silakan membawa dokumen BPKB dan STNK asli untuk mencocokan. Silakan nanti diambil," kata Guruh di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di sekitar perumahan warga.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah mendapat tiga laporan masyarakat terkait adanya curanmor tersebut.

"Ada tiga LP dan ada tiga TKP, Kebantenan V, Malaka Bulak, dan Kampung Rawa Adem lalu kami amankan dua pelaku AH (28) dan BM (23)," kata Guruh saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).



Menurut Guruh, dari pemeriksaan yang dilakukan. Kedua pelaku mengaku baru melakukan aksi kejahatannya selama tiga bulan terakhir.

"Ini mereka pemain baru. Menurut pengakuan sudah tiga bulan dan Barang bukti sepeda motor Yamaha, 10 unit sepeda motor berbagai merk (11 Unit)," tuturnya.

Adapun dikatakan Guruh, meskipun baru namun kedua tersangka ini memiliki peran aksinya masing-masing.

"Tersangka ini bekerja sama, saling berboncengan, ada yang eksekutor, ada yang joki," pungkasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas seperti 11 motor berbagai merek, STNK, BPKB, Kunci Y dan anak kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)