Pelaku Tabrak Lari Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mencari tahu pelaku tabrak lari pada seorang pejalan kaki berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Meski begitu, polisi telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.
"Statusnya si penabrak Pak AK ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, penetapan si penabrak petinggi BUMN tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tabrak lari tersebut. Adapun pelaku tabrak lari itu dikenalan dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Identitasnya (pelaku tabrak lari) belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," tuturnya.
Adapun Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berisi jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
"Statusnya si penabrak Pak AK ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya, penetapan si penabrak petinggi BUMN tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tabrak lari tersebut. Adapun pelaku tabrak lari itu dikenalan dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Identitasnya (pelaku tabrak lari) belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," tuturnya.
Adapun Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berisi jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
(mhd)