Sembunyi di Rumah Dukun, Pembacok 2 Pedagang di Pasar Tangerang Diciduk
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap R (51) pelaku pembacokan dan penusukan terhadap dua pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang. R diringkus polisi di rumah salah seorang dukun.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan tersebut petugas bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka R diciduk di rumah salah seorang dukun di daerah Tenjo perbatasan antara Banten dan Bogor.
"Hasil pemeriksaan sementara motif penganiayaan ini dendam antarsesama pedagang, antara korban dengan pelaku sama-sama menjual sembako," kata Deonijiu pada Rabu (3/11/2021).
Deonijiu menuturkan, penyidik masih mendalami faktor yang menyebabkan adanya dendam pelaku terhadap para korban tersebut. Sebagai informasi, R (51) melakukan penusukan kepada AS dan P (sebelumnya diberitakan duel antara pedagang).
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan langsung mendapat perawatan medis, namun korban AS akhirnya meninggal dunia. Sementara P yang saat itu mencoba melerai dalam kondisi kritis. Atas perbuatannya R akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan tersebut petugas bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka R diciduk di rumah salah seorang dukun di daerah Tenjo perbatasan antara Banten dan Bogor.
"Hasil pemeriksaan sementara motif penganiayaan ini dendam antarsesama pedagang, antara korban dengan pelaku sama-sama menjual sembako," kata Deonijiu pada Rabu (3/11/2021).
Deonijiu menuturkan, penyidik masih mendalami faktor yang menyebabkan adanya dendam pelaku terhadap para korban tersebut. Sebagai informasi, R (51) melakukan penusukan kepada AS dan P (sebelumnya diberitakan duel antara pedagang).
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan langsung mendapat perawatan medis, namun korban AS akhirnya meninggal dunia. Sementara P yang saat itu mencoba melerai dalam kondisi kritis. Atas perbuatannya R akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(hab)