Sopir Bus Transjakarta Tabrakan di Cawang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pengemudi berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. Tersangka J dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Gelar Perkara Rampung, Hari Ini Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta
Sambodo menyebut bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut diakibatkan human error. Namun karena tersangka telah meninggal dunia, polisi menghentikan perkara tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Gandaria City, Sopir Bus Transjakarta Dipecat
"Karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.
"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Gelar Perkara Rampung, Hari Ini Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta
Sambodo menyebut bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut diakibatkan human error. Namun karena tersangka telah meninggal dunia, polisi menghentikan perkara tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Gandaria City, Sopir Bus Transjakarta Dipecat
"Karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.
(thm)