Sopir Bus Transjakarta Tabrakan di Cawang Jadi Tersangka

Rabu, 03 November 2021 - 14:48 WIB
loading...
Sopir Bus Transjakarta...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pengemudi berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. Tersangka J dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Gelar Perkara Rampung, Hari Ini Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta

Sambodo menyebut bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut diakibatkan human error. Namun karena tersangka telah meninggal dunia, polisi menghentikan perkara tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Gandaria City, Sopir Bus Transjakarta Dipecat

"Karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)