Polda Metro Jaya Bubarkan Kerumunan Pesta Halloween di Kawasan SCBD

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 15:17 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bubarkan Kerumunan Pesta Halloween di Kawasan SCBD
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pesta halloween di sebuah kafe di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD). Foto: Instagram @narkoba_metro
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pesta halloween di sebuah kafe di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2021) dini hari. Diketahui, saat ini Jakarta masih masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.



"Antisipasi gelombang ke 3 Covid-9, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bubarkan kerumunan pesta halloween," tulis akun Instagram @narkoba_metro, dikutip Sabtu (30/10/2021).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah dalam video yang diunggah mengatakan, pada malam tadi hingga pukul 04.00 WIB dini hari pihaknya melakukan patroli prokes di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian Daan Mogot, Jakarta Barat, lalu dilanjutkan di wilayah Tangerang Selatan.



Dalam patroli itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Sebagai bentuk preventif, pihaknya memberikan masker kepada pengunjung.

"Ada beberapa lokasi tempat hiburan di SCBD kita lihat banyak sekali kerumunan. Kita lihat ada beberapa pengunjung pada saat keluar tempat hiburan malam maskernya sudah hilang atau tidak ada," katanya.



Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, operasi tersebut dilakukan secara tegas dan humanis pada cafe yang melanggara aturan PPKM Kevel 2.

"Kita melakukan tindakan tegas terhadap kafe-kafe yang melanggar jam operasional. Kita lemah lembut saja, humanis, ada pelanggaran kita tindak, ada pelanggaran pidana kita serahkan kepada krimmum. Ada pelanggaran obat berbahaya narkotika atau miras kita serahkan ke Kasubdit yang ada," tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3665 seconds (0.1#10.140)