Nasabah Koperasi Indosurya Berencana Lapor ke Bareskrim

Rabu, 22 April 2020 - 12:30 WIB
loading...
Nasabah Koperasi Indosurya Berencana Lapor ke Bareskrim
Sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta berencana melaporkan ke Bareskrim Polri apabila koperasi tidak kunjung mengembalikan dana nasabah.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berencana akan melaporkan pihak koperasi ke Bareskrim Polri apabila mereka tidak kunjung mengembalikan dana nasabah ataupun melakukan musyawarah. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya usai menghadiri persidangan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2020 kemarin.

Persidangan PKPU KSP Indosurya Cipta dilaporkan oleh pemohon nasabah Tirta Hadi Kusuma sejak sidang perdana pada 12 Maret 2020 lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahap kesimpulan."Minggu depan putusan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta. Langkah hukum yang akan kita laksanakan setelah persidangan PKPU, minggu ini kita laporkan ke Bareskrim," ujar Agus Wijaya.

Menurut Agus Wijaya, kronologis kasus tersebut bermula saat keluarga klien yang sudah jatuh tempo kira-kira sekitar Rp20 miliar namun saat hendak mengambil uangnya tidak bisa dipenuhi oleh pihak koperasi."Untuk itu sudah beberapa kali kita somasi, saat kita datang baik-baik tapi tidak dihiraukan oleh mereka. Kami akan melaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang karena uang kita hendak ambil tapi tidak ada. Apalagi ini nilainya di atas Rp 500 juta jadi bisa disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Namun demikian, Agus Wijaya berharap pelaporan ke Bareskrim tersebut tidak perlu sampai dilakukan apabila pihak Koperasi Indosurya Cipta mau mengembalikan dana nasabah ataupun bermusyawarah."klien saya ada 100 orang lebih dengan total kerugian sekitar Rp 700 miliar. Jadi kita harapkan mereka mau bermusyawarah dan mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelas Agus Wijaya.

Sampai sekarang belum ada musyawarah yang dilakukan antara pihak koperasi dengan nasabah. "Padahal kami sudah meminta berkali-kali meminta musyawarah dan berdamai. Mereka mengeluarkan angket dengan pilihan-pilihan tidak masuk akal yang mengatasnamakan koperasi Indosurya. Terhadap pilihan-pilihan itu para nasabah harus lakukan pemilihan poin 1, 2, dan 3 atau mengikuti PKPU. Dan terhadap yang mengikuti PKPU tidak akan dibayar sama sekali. Jadi klien kita ditelepon satu per satu agar tidak ikut PKPU, dan mereka dijanjikan akan dibayarkan melalui unit usaha lain yang mana usaha lain itu baru terbentuk," kata Agus Wijaya.

"Berkas-berkas sudah lengkap dan di siapkan dan ke majelis hakim, yakni sesuai syarat PKPU yaitu dua kreditur dan 1 jatuh tempo harusnya sudah mencukupi. Apalagi ini banyak nasabah yang banyak jatuh tempo. Persidangan berikutnya rencananya Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim," ucap Agus Wijaya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)