Persekusi Seorang Warga di Permata Buana Disebut Penuhi Unsur Kekerasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) di Perumahan Permata Buana, Cengkareng, Jakarta Barat , memenuhi unsur kekerasan. Hal itu diungkap Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang.
Frans menilai kardus-kardus berisi pengusiran yang dilakukan sejumlah warga dan instansi pemerintahan saat dugaan persekusi terjadi pada korban.“Secara umum kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans, Jumat (29/10/2021).
Dalam ancamannya, warga kemudian memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.
Melihat dari kalimat itu, Frans menuturkan kata ‘usir’ dalam kalimat itu merupakan ancaman keselamatan seseorang, karena diancam usir dari tempat tinggal yaitu perumahan. Baca: Buntut Dilaporkan ke Polisi, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot
“Kalimat kedua bermakna mengusir juga meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandaikan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” kata Frans.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko Harsono mengaku masih mendalami kasus ini. Penyidikan terhadap saksi ahli, salah satunya ahli bahasa hendak dilakukan demi mencari dugaan pidana kejadian itu.
“Masih kami cari dulu, soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu,” ucapnya. Sebelumnya, seorang warga Permata Buana Hartono Prasetya mengalami persekusi usai melayangkan surat ke Wali Kota Jakarta Barat. Kecewa dengan itu sejumlah warga ditemani unsur kelurahan kemudian menggeruduk rumah yang bersangkutan pada Maret 2021 lalu, persekusi diduga terjadi saat itu.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
Frans menilai kardus-kardus berisi pengusiran yang dilakukan sejumlah warga dan instansi pemerintahan saat dugaan persekusi terjadi pada korban.“Secara umum kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans, Jumat (29/10/2021).
Dalam ancamannya, warga kemudian memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.
Melihat dari kalimat itu, Frans menuturkan kata ‘usir’ dalam kalimat itu merupakan ancaman keselamatan seseorang, karena diancam usir dari tempat tinggal yaitu perumahan. Baca: Buntut Dilaporkan ke Polisi, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot
“Kalimat kedua bermakna mengusir juga meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandaikan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” kata Frans.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko Harsono mengaku masih mendalami kasus ini. Penyidikan terhadap saksi ahli, salah satunya ahli bahasa hendak dilakukan demi mencari dugaan pidana kejadian itu.
“Masih kami cari dulu, soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu,” ucapnya. Sebelumnya, seorang warga Permata Buana Hartono Prasetya mengalami persekusi usai melayangkan surat ke Wali Kota Jakarta Barat. Kecewa dengan itu sejumlah warga ditemani unsur kelurahan kemudian menggeruduk rumah yang bersangkutan pada Maret 2021 lalu, persekusi diduga terjadi saat itu.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
(hab)