Buntut Dilaporkan ke Polisi, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Duri Kepa , Marhali dan Bendaharanya Devi Ambasari dinonaktifkan dari jabatannya usai dilaporkan salah seorang warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp264 juta. Keduanya dicopot agar kerja mereka tidak terganggu lantaran tersandung dugaan masalah hukum.
“Keduanya dicopot dari jabatannya agar fokus dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut. Mereka dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai,” ungkap Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Yani menuturkan, tak ingin karena kasus hukum, pelayanan terhadap masyarakat di kawasan Duri Kepa terganggu.
Tak itu saja Yani agar jajarannya, terutama lurah dan camat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, sehingga kejadian serupa tak terulang. “Jadikan ini pelajaran, saya ingatkan kepada siapa pun terutama camat dan lurah agar mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, dua pejabat Kelurahan Duri Kepa, yakni Lurah Marhali dan Bendahara Kelurahan Devi Ambasari dilaporkan seorang warga Sandra ke Polrestro Tangerang usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Sandra mengklaim merugi Rp264,5 juta.
“Keduanya dicopot dari jabatannya agar fokus dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut. Mereka dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai,” ungkap Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Yani menuturkan, tak ingin karena kasus hukum, pelayanan terhadap masyarakat di kawasan Duri Kepa terganggu.
Baca Juga
Tak itu saja Yani agar jajarannya, terutama lurah dan camat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, sehingga kejadian serupa tak terulang. “Jadikan ini pelajaran, saya ingatkan kepada siapa pun terutama camat dan lurah agar mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, dua pejabat Kelurahan Duri Kepa, yakni Lurah Marhali dan Bendahara Kelurahan Devi Ambasari dilaporkan seorang warga Sandra ke Polrestro Tangerang usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Sandra mengklaim merugi Rp264,5 juta.
(hab)