Dilaporkan Polisi Dugaan Penggelapan Uang Rp264 Juta, Lurah Duri Kepa: Saya Tidak Tahu Sama Sekali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Duri Kepa Marhali mengaku tak tahu menahu soal pinjaman uang yang dilakukan oleh bendaharanya, DA mengatasnamakan instansi kelurahan. Marhali pun terkejut namanya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudari Sandra (pihak pelapor). Kalaupun ada ada pinjam-meminjam kepada bendahara dan sebagainya, itu masuk ranah pribadi," ungkap Maharli kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/10/2021).
Marhali mengaku tak pernah ikut pembicaraan sama sekali soal pinjaman uang tersebut. Menurut dia, DA pun sudah tidak masuk kerja sejak 3 September 2021 lalu dengan alasan sakit dan lain sebagainya.
Marhali menuturkan, sudah melayangkan surat undangan sebanyak tiga kali kepada DA untuk membicarakan hal tersebut. Namun DA tetap beralasan tak hadir lantaran sakit.
"Sebelum kejadian ini juga, berkaitan dengan dugaan laporan penggelapan uang RT/RW, saya sudah pernah ke rumahnya. Tapi sama sekali enggak keluar rumah. Dari saya datang sampai saya pulang kagak nemuin sama sekali. Yang nongol cuma suaminya," tutur Marhali.
Marhali menyatakan kesiapannya bila dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. "Saya tinggal siap saja dipanggil, saya siap kooperatif lah ya," ucapnya. Baca Juga: 2 Pejabat di Jakbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu Rp264,5 Juta
Diberitakan sebelumnya, dua orang pejabat Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat itu dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelapor bernama Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang.
"Awalnya DA yang merupakan Bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang berjumlah ratusan juta untuk honor RT/RW pada Mei 2021," ujar Sandra di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).
Saat itu, DA meminjam sebesar Rp340 juta. Tapi, karena tidak ada uang sebanyak itu, maka dipinjamkan Rp54 juta. Selanjutnya, uang tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening RT.
"Pinjaman itu termasuk sampai Juni hingga mencapai Rp264,5 juta. Saya dan DA teman," kata kontraktor itu. Sandra bersedia meminjamkan uang hingga ratusan juta karena dijanjikan pengadaan barang di Kelurahan Duri Kepa dengan fee 10%.
"Karena pertemanan, Sandra pun percaya dengan DA. Jadi, sebenarnya itu lebih ke sistem pinjam bendera CV saya nanti uang itu dicairkan. Kemudian, saya dapat fee dari pengadaan itu. Apalagi anggaran di kelurahan sudah minus. Jadi, saya berani pinjamin," ucapnya.
Pihak kelurahan sudah membuatkan surat pernyataan terkait peminjaman uang ini. Namun, ketika ditagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021 pihak kelurahan tidak ada itikad baik dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudari Sandra (pihak pelapor). Kalaupun ada ada pinjam-meminjam kepada bendahara dan sebagainya, itu masuk ranah pribadi," ungkap Maharli kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/10/2021).
Marhali mengaku tak pernah ikut pembicaraan sama sekali soal pinjaman uang tersebut. Menurut dia, DA pun sudah tidak masuk kerja sejak 3 September 2021 lalu dengan alasan sakit dan lain sebagainya.
Marhali menuturkan, sudah melayangkan surat undangan sebanyak tiga kali kepada DA untuk membicarakan hal tersebut. Namun DA tetap beralasan tak hadir lantaran sakit.
"Sebelum kejadian ini juga, berkaitan dengan dugaan laporan penggelapan uang RT/RW, saya sudah pernah ke rumahnya. Tapi sama sekali enggak keluar rumah. Dari saya datang sampai saya pulang kagak nemuin sama sekali. Yang nongol cuma suaminya," tutur Marhali.
Marhali menyatakan kesiapannya bila dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. "Saya tinggal siap saja dipanggil, saya siap kooperatif lah ya," ucapnya. Baca Juga: 2 Pejabat di Jakbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu Rp264,5 Juta
Diberitakan sebelumnya, dua orang pejabat Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat itu dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelapor bernama Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang.
"Awalnya DA yang merupakan Bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang berjumlah ratusan juta untuk honor RT/RW pada Mei 2021," ujar Sandra di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).
Saat itu, DA meminjam sebesar Rp340 juta. Tapi, karena tidak ada uang sebanyak itu, maka dipinjamkan Rp54 juta. Selanjutnya, uang tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening RT.
"Pinjaman itu termasuk sampai Juni hingga mencapai Rp264,5 juta. Saya dan DA teman," kata kontraktor itu. Sandra bersedia meminjamkan uang hingga ratusan juta karena dijanjikan pengadaan barang di Kelurahan Duri Kepa dengan fee 10%.
"Karena pertemanan, Sandra pun percaya dengan DA. Jadi, sebenarnya itu lebih ke sistem pinjam bendera CV saya nanti uang itu dicairkan. Kemudian, saya dapat fee dari pengadaan itu. Apalagi anggaran di kelurahan sudah minus. Jadi, saya berani pinjamin," ucapnya.
Pihak kelurahan sudah membuatkan surat pernyataan terkait peminjaman uang ini. Namun, ketika ditagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021 pihak kelurahan tidak ada itikad baik dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
(hab)