2 Pejabat di Jakbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu Rp264,5 Juta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:21 WIB
Dua pejabat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat berinisial M dan DA dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Dua pejabat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat berinisial M dan DA dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelapor bernama Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang.

"Awalnya DA yang merupakan bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang berjumlah ratusan juta untuk honor RT/RW pada Mei 2021," ujar Sandra di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: 3 Alasan Korban Penipuan Wanita Open BO Enggan Lapor Polisi

Saat itu, DA meminjam sebesar Rp340 juta. Tapi, karena tidak ada uang sebanyak itu, maka dipinjamkan Rp54 juta. Selanjutnya, uang tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening RT. "Pinjaman itu termasuk sampai Juni hingga mencapai Rp264,5 juta. Saya dan DA teman," kata kontraktor itu.

Sandra bersedia meminjamkan uang hingga ratusan juta karena dijanjikan pengadaan barang di Kelurahan Duri Kepa dengan fee 10 persen. Karena pertemanan, Sandra pun percaya dengan DA. "Jadi, sebenarnya itu lebih ke sistem pinjam bendera CV saya nanti uang itu dicairkan. Kemudian, saya dapat fee dari pengadaan itu. Apalagi anggaran di kelurahan sudah minus. Jadi, saya berani pinjamin," ungkapnya.



Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp12,6 Triliun, Pengusaha Milenial Ini Terancam Dibui Puluhan Tahun

Pihak kelurahan sudah membuatkan surat pernyataan terkait peminjaman uang ini. Namun, ketika ditagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021 pihak kelurahan tidak ada iktikad baik dan akhirnya dilaporkan ke polisi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More