Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejari Bekasi Bidik Tersangka Lain
loading...
A
A
A
BEKASI - Setelah menahan dua pejabat Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membidik aktor intelektual lainya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang Tahun 2017. Dalam tindak korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penyidik masih terusmelakukan pengembangan penyidikan penyalahgunaan pada retribusi tera.
“Masih pengambangan penyidikanmeskipun sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,masih ada target lainnya,” katanya di Bekasi, Jumat (29/10/2021).
Meski demikian, siapa yang akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Hatmoko belum memberikan keterangan secara jelas.Namun dia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
“Nanti ya,kami belum bisa sampaikan, yang pasti akan ada pihak pihak lain untuk dimintai keterangan guna untuk pengembangan,”ungkapnya.
Berdasarkan data berupa surat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, surat perintahpengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasiitu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi denganSurat Perintah nomor : 800/ 790.I - Disdag/2017.
Dalam surat itu memerintahkan untuk, melaksanakan tugas sebagai pemegang kas metrologi legal, melaporkan hasil kegiatan kepada kepala dinas, dan surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Namun hingga saat ini, bukti surat keterlibatan pejabat lainnya menjadi bahan pertimbangan penegak hukum untuk menjerat tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangkatindak pidana korupsi pengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang Tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dua tersangka tersebut adalah Kabid Perdagangan Kabupaten Bekasi Mulyadi.
Kemudian mantan Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pension, Eman Suherman. Kedua tersangka diduga menyetorkanhasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Sehingga uang sebesar Rp1,1 miliar tidak disetorkan ke kas daerah namun disetorkan kerekening pribadi untuk kebutuhan pribadi. Mulyadi dan Eman Suherman disangkakan denganPasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001TentangPerubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penyidik masih terusmelakukan pengembangan penyidikan penyalahgunaan pada retribusi tera.
“Masih pengambangan penyidikanmeskipun sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,masih ada target lainnya,” katanya di Bekasi, Jumat (29/10/2021).
Meski demikian, siapa yang akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Hatmoko belum memberikan keterangan secara jelas.Namun dia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
“Nanti ya,kami belum bisa sampaikan, yang pasti akan ada pihak pihak lain untuk dimintai keterangan guna untuk pengembangan,”ungkapnya.
Berdasarkan data berupa surat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, surat perintahpengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasiitu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi denganSurat Perintah nomor : 800/ 790.I - Disdag/2017.
Dalam surat itu memerintahkan untuk, melaksanakan tugas sebagai pemegang kas metrologi legal, melaporkan hasil kegiatan kepada kepala dinas, dan surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Namun hingga saat ini, bukti surat keterlibatan pejabat lainnya menjadi bahan pertimbangan penegak hukum untuk menjerat tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangkatindak pidana korupsi pengelolaanretribusipelayanan Tera/Tera Ulang Tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dua tersangka tersebut adalah Kabid Perdagangan Kabupaten Bekasi Mulyadi.
Kemudian mantan Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pension, Eman Suherman. Kedua tersangka diduga menyetorkanhasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Sehingga uang sebesar Rp1,1 miliar tidak disetorkan ke kas daerah namun disetorkan kerekening pribadi untuk kebutuhan pribadi. Mulyadi dan Eman Suherman disangkakan denganPasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001TentangPerubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
(mhd)