Korupsi Miliaran Rupiah, Kejari Jebloskan 3 Pejabat SKPD Bekasi ke Tahanan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
Korupsi Miliaran Rupiah,...
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tiga tersangka kasus korupsi. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tiga tersangka kasus korupsi . Ketiga pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 hari ke depan.

Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan alat berat grader (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019 dan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.



Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan ketiganya dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

Tersangka dari kasus korupsi pengadaan alat berat grader (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yakni Dodi Agus Supriyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Cikarang Utara. Namun, kasus korupsi itu terjadi saat Agus menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Sedangkan dua tersangka lain dari tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yakni Kabid Perdagangan Mulyadi, dan Eman Suherman yang saat itu menjabat sebagai Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pensiun.

Baca juga: Lantik Akhmad Marzuki sebagai Plt Wakil Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Sampaikan 3 Pesan Ini

Hatmoko menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan 3 unit alat berat bulldozer dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total sebesar Rp 8,4 miliar, negara dirugikan Rp 1,4 miliar. Kerugian itu atas persekongkolan jahat dalam pengadaan tender cepat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Sementara tindak pidana korupsi pada Dinas Perdagangan, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera/tera ulang ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan masih meminta keterangan pihak lain. Sebab, penyidik menilai ada keterkaitan aktor intelektual dalam tidak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Dodi Agus Supriyanto, Mulyadi, dan Eman Suherman disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Kita masih terus penyelidikan. Kemungkinan ada tersangka lainya dalam dua kasus korupsi ini,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)