Diduga Lakukan Pelanggaran, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Kode Etik

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:04 WIB
loading...
Diduga Lakukan Pelanggaran,...
Aldrino Lincoln, dan R Lutfi, dua saksi kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilkakukan oknum penyidik Polda Metro Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dua mantan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. AKP NS dan Bripka W disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana.

Keduanya diketahui merupakan tim yang sama dengan mantan Kasubdit Harda AKBP GS yang disebut turut menjalani sidang kode etik dalam kasus yang sama. Dalam sidang yang berlangsung di ruang KKEP Bid Propam, lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya hari ini, turut dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang menetersangkakan oleh AKBP GS dan timnya (bersama AKP NS dan Bripka W) saat masih bertugas di Subdit Harda, dan Aldrino Lincoln, saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi.

Dalam pantauan, Aldrino dan Lutfi dikonfrontir langsung dengan AKP NS dan Bripka W terkait proses penyidikan perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.

R Lutfi ditersangkakan oleh Gafur Siregar, AKP NS, dan Bripka W, atas dugaan masuk pekarangan orang lain di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Padahal Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947 dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun kemudian PT MAS tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dasar legalitas SHGB No 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Jakarta Pusat pada 31 Maret 1989 kepada PT Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB No 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuain dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Faktanya, meski tidak berkesesuaian alas hak, penyidik polda, dalam hal ini AKBP GS, AKP NS, dan Bripka W tetap memproses laporan PT MAS dan mentersangkakan Lutfi. Padahal perkara Lutfi ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas kewenang-wenangan inilah kemudian Lutfi melaporkan ketiganya ke Propam Polda Metro Jaya. Usai pemmeriksaan, Lutfi kepada wartawan berharap sidang kode etik mampu memunculkan kebenaran atas kasus yang menersangkakannya.

“Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya,” tegas Lutfi.

Adapun Aldrino yang turut diperiksa sebagai saksi sekaligus kuasa hukum Lutfi menambahkan pihaknya telah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus kuasa hukum seputar fakta-fakta yang dimaksud dalam laporan Lutfi.

“Yang disidang hari ini AKP NS dan Bripka W selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya,” timpal Aldrino.

Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP GS di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan: “Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim.

AKBP GS sendiri akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021 lalu. Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan tersebut kepada R.Lutfi, sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan Salinan SP2HP kepada pihak pelapor.

Belum ada komentar dari kepolisian terkait sidang kode etik dan profesi di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa hingga kini belum merespon klarifikasi diajukan wartawan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)