Wabup Bekasi Dijadwalkan Dilantik Hari Ini, Masih Ada Aksi-aksi Penolakan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:48 WIB
loading...
Wabup Bekasi Dijadwalkan Dilantik Hari Ini, Masih Ada Aksi-aksi Penolakan
Masih ada gelombang penolakan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi, padahal Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akhmad Marjuki akan dilantik di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/10/2021). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Rencananya, gubernur bakal melantik wakil bupati terpilih, Akhmad Marjuki di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/10/2021).

Kepastian pelantikan ini disampaikan Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno kepada SINDOnews. Menurut dia, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Barat telah memberikan lampu hijau sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan. ”Betul akan dilantik besok (Rabu) jam 09.00 WIB,” katanya.

Pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini digelar oleh panitia pemilihan yang dibentuk dari para anggota dewan, 18 Maret 2020. Pemilihan itu diselenggarakan untuk mengisi posisi Eka Supria Atmaja yang promosi menjadi bupati. Dalam SK yang ditandatangani Tito Karnavian ini, Mendagri tidak hanya mengesahkan namun meminta gubernur melantiknya.

”Saya dengar infonya sore ini Pak Akhmad Marjuki dan Pak Pj Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin di situ akan disampaikan teknis pelantikan wabup,” ungkapnya. (Baca juga; 1.500 Pelaku Seni dan Budaya Bekasi Dapat Bantuan Rp800 Ribu )

Setelah dilantik, Akhmad Marzuki bakal menjabat selama enam bulan atau hingga masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 mendatang. Namun, gelombang penolakan terkait pemilihan wakil bupati ini masih terus berlangsung. (Baca juga; Resah Aksi Ormas Rebutan Limbah, Warga Cikarang Pusat Ngadu ke DPRD Bekasi )

Salah satunya massa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi beraksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/10/2021). Mereka menolak pelantikan wabup terpilih karena dinilai cacat prosedur dan inkontitusional.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2749 seconds (0.1#10.140)