Pelanggaran Prokes, Sejumlah Bar di PIK Ditindak Satpol PP DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah tempat usaha bar di kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran protokol kesehatan ( prokes ) hingga adanya kerumunan.
"3 Bar Cafe di Kawasan PIK Penjaringan dan Pulau Reklamasi PIK 2 dikenakan sanksi oleh Petugas gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan PPKM Level 2, Jumat malam (22/10)," tulis akun Instagram @satpolpp.dki sebagaimana dikutip Sindonews, Sabtu (23/10/2021).
Dari informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpol PP DKI tersebut, setidaknya tempat usaha yang diberikan penindakan saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia di tempat usaha tersebut.
Sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu diberikan sanksi mulai dari pembubaran kerumunan, teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif.
Sebabnya, tempat-tempat usaha tersebut ditemukan pelanggaran ketentuan waktu operasional, pembatasan kapasitas tempat, ketentuan jaga jarak, dan disiplin prokes.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes meski sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta. Jika tidak, petugas bakal melakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
"3 Bar Cafe di Kawasan PIK Penjaringan dan Pulau Reklamasi PIK 2 dikenakan sanksi oleh Petugas gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan PPKM Level 2, Jumat malam (22/10)," tulis akun Instagram @satpolpp.dki sebagaimana dikutip Sindonews, Sabtu (23/10/2021).
Dari informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpol PP DKI tersebut, setidaknya tempat usaha yang diberikan penindakan saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia di tempat usaha tersebut.
Sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu diberikan sanksi mulai dari pembubaran kerumunan, teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif.
Sebabnya, tempat-tempat usaha tersebut ditemukan pelanggaran ketentuan waktu operasional, pembatasan kapasitas tempat, ketentuan jaga jarak, dan disiplin prokes.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes meski sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta. Jika tidak, petugas bakal melakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
(maf)