Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir

Senin, 18 Oktober 2021 - 22:16 WIB
loading...
Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri). Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus laporan penyekapan yang menimpa pengusaha Handiyana Sihombing hingga kini masih bergulir. Sejauh ini sudah 4 orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah M, I, S, dan Y.

“Masih empat tersangka. Dua tersangka sudah kita lakukan BAP sebagai tersangka. Kita suruh mereka untuk wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Sejumlah saksi juga diminta keterangan terkait kasus ini, termasuk pemilik perusahaan yang merupakan saksi kunci. Namun, hingga kini pemilik perusahaan belum memenuhi panggilan penyidik. Surat panggilan sudah dua kali dikirim, namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Pihaknya sedang menelusuri pemilik perusahaan tersebut. Jika sudah diketahui pasti keberadaannya maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir. “Iya (panggilan paksa) kan sudah dua kali panggilan. Panggilan kedua pekan lalu dan tidak hadir,” tegasnya.

Soal alasan pemilik perusahaan tidak hadir dalam dua kali panggilan, polisi tidak mengetahui pasti karena antara penyidik dan pihak keluarga atau perusahaan tidak saling berkomunikasi. “Kalau memang keberadaan jelas kita upayakan perintah membawa,” kata Yogen.
Baca juga: Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan

Kasus ini bermula ketika Handi dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Kemudian, dia diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah aset yang dimiliki. Mulanya korban tidak tahu akan disekap karena dia diundang untuk rapat di perusahaan. Tiba-tiba dia dibawa ke dalam ruangan dan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa dia menggunakan uang perusahaan. Handi menolak hingga kemudian terjadi penyekapan. Sejumlah aset sudah diberikan Handi pada perusahaan.

“Ada aset yang disita, banyak berupa tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar,” kata Handi, korban penyekapan.

Dia masih trauma pasca kejadian tersebut. Dia juga belum bisa berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. Bahkan, mendengar suara bel pun dia merasa gemetar. “Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)