Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta
loading...
A
A
A
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan pernikahan anaknya tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).
Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.
Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.
Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
(jon)