Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Diciduk saat Karaoke di Jawa Tengah
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menciduk pria berinisial VLL (50) yang menghina Suku Betawi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) malam. Tersangka membuat resah orang Betawi di Bekasi dan Jakarta.
“Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Suku Betawi Dihina, Haji Lulung Minta Warga Tetap Tenang
Setelah kasus tersebut viral, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. VLL merupakan anggota ormas di Kota Bekasi dan tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur. Setelah melakukan penghinaan ras, pelaku langsung melarikan diri. ”Pelaku tahu viral kemudian kabur ke Jawa Tengah,” ucapnya.
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi. Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.
“Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Suku Betawi Dihina, Haji Lulung Minta Warga Tetap Tenang
Setelah kasus tersebut viral, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. VLL merupakan anggota ormas di Kota Bekasi dan tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur. Setelah melakukan penghinaan ras, pelaku langsung melarikan diri. ”Pelaku tahu viral kemudian kabur ke Jawa Tengah,” ucapnya.
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi. Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.
(jon)