Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Keberadaan Situ Tujuh Muara di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berperan penting dalam menampung air resapan. Situ di sana menjaga keseimbangan bilamana kemarau atau musim hujan melanda.
Di sekeliling Situ Tujuh Muara kini banyak berdiri bangunan liar (Bangli). Belum lagi di bagian sisi depan, di mana terdapat bangunan pusat perniagaan yang dibangun sejak tahun 2006.
Bangunan-bangunan itu berada dalam area Garis Sempadan Sungai (GSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai telah jelas memuat ketentuan garis sempadan.
"Dalam Pasal 14 disebutkan, garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi," terang aktivis Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Yunus di Tangerang Selatan, Senin (18/10/2021).
PP 38 tahun 2011 juga menyebut jika garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Batas sempadan itu juga dikatakan sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir.
"Dalam Pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Izin itu bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," terangnya.
Pantauan di lokasi, jarak antara tepian situ dengan bangunan-bangunan itu hanya berada sekira 34 meter. Parahnya, bangli letaknya hanya beberapa meter dari tepian situ.
Pihak Satpol PP belum bisa memastikan adanya pelanggaran dari keberadaan gedung dan bangli di area GSS situ. Mereka tengah menunggu rekomendasi dari bagian pengawasan dinas terkait sebelum mengambil tindakan.
"Nunggu (pengawasan) dari dinas-dinas terkait. Kalau itu pelanggaran ya lihat ketentuannya, ketentuan pembongkarannya itu seperti apa, dibongkar sendiri atau kah Satpol PP yang membongkar," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry.
Saat dikonfirmasi ke staf bagian pengelola bangunan perniagaan itu, dia meminta waktu beberapa hari untuk bisa memberi penjelasan rinci terkait GSS Situ Tujuh Muara di beberapa bagian bangunan mereka.
Di sekeliling Situ Tujuh Muara kini banyak berdiri bangunan liar (Bangli). Belum lagi di bagian sisi depan, di mana terdapat bangunan pusat perniagaan yang dibangun sejak tahun 2006.
Bangunan-bangunan itu berada dalam area Garis Sempadan Sungai (GSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai telah jelas memuat ketentuan garis sempadan.
"Dalam Pasal 14 disebutkan, garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi," terang aktivis Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Yunus di Tangerang Selatan, Senin (18/10/2021).
PP 38 tahun 2011 juga menyebut jika garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Batas sempadan itu juga dikatakan sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir.
"Dalam Pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Izin itu bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," terangnya.
Pantauan di lokasi, jarak antara tepian situ dengan bangunan-bangunan itu hanya berada sekira 34 meter. Parahnya, bangli letaknya hanya beberapa meter dari tepian situ.
Pihak Satpol PP belum bisa memastikan adanya pelanggaran dari keberadaan gedung dan bangli di area GSS situ. Mereka tengah menunggu rekomendasi dari bagian pengawasan dinas terkait sebelum mengambil tindakan.
"Nunggu (pengawasan) dari dinas-dinas terkait. Kalau itu pelanggaran ya lihat ketentuannya, ketentuan pembongkarannya itu seperti apa, dibongkar sendiri atau kah Satpol PP yang membongkar," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry.
Saat dikonfirmasi ke staf bagian pengelola bangunan perniagaan itu, dia meminta waktu beberapa hari untuk bisa memberi penjelasan rinci terkait GSS Situ Tujuh Muara di beberapa bagian bangunan mereka.
(mhd)