Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Gerebek Cafe Holywings Tebet

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:25 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Gerebek Cafe Holywings Tebet
Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan ( prokes ).

Demikian disampaikan Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Kata dia, tempat hiburan itu melewati jam operasional yang ditetapkan saat masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," tutur Dermawan Karosekali dalam keterangannya.

Menurut Karosekali, ratusan orang terlihat berkerumun di lokasi tersebut. Selain itu, pengunjung juga mengabaikan penggunaan masker.

"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Kemudian, Karosekali menyebut, tak hanya membubarkan melainkan meminta pihak manajamen untuk menutup kafe tersebut. Dia menambahkan, perihal sanksi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)