Setelah Holywings, Giliran Karaoke Hollywood Kelapa Gading Disegel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pekan lalu petugas menyegel Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Kali ini giliran karaoke Hollywood di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang disegel. Penyegelan dilakukan pada Minggu (12/9/2021) ini hari karena tetap beroperasi pada masa PPKM level 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading terbukti telah melanggar aturan PPKM Level 3. "Dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan buka," tegasnya, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Polisi Temukan Karaoke Berkedok Izin Restoran di Jakut
Setelah membubarkan pengunjung tempat karaoke, pihaknya langsung memasang garis polisi di lokasi. Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu. "Minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga. Kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.
Polisi akan memanggil manajemen tempat hiburan untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading terbukti telah melanggar aturan PPKM Level 3. "Dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan buka," tegasnya, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Polisi Temukan Karaoke Berkedok Izin Restoran di Jakut
Setelah membubarkan pengunjung tempat karaoke, pihaknya langsung memasang garis polisi di lokasi. Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu. "Minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga. Kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.
Polisi akan memanggil manajemen tempat hiburan untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK
(jon)