Atasi Persoalan Pertanahan, Pemkab Bogor Bentuk Satgas GTRA

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
Atasi Persoalan Pertanahan,...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto : Pemkab Bogor
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bumi Tegar Beriman. Hal ini guna mencegah konflik di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.

Di dalamnya GTRA ini berisi jajaran Forkopimda mulai dari Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kemudian, Bappedalitbang, BPKAD, Distanhorbun, Dinas PUPR, DPKPP dan lainnya.

“Gugus Tugas ini berfungsi menyelesaikan semua permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk tanah yang habis masa izinnya, kemudian masalah tanah yang masih tumpang tindih, serta masalah lainnya. Ini perlu ditata, baik kepemilikannya, status haknya, pemanfaatannya, kegunaannya, agar ke depannya tidak menimbulkan konflik,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah plotting tanah Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari seluas 100 hektar. Dimana, sekarang berkurang karena ada beberapa yang sudah dikuasai pihak lain dan masih banyak persoalan tanah lainnya yang harus diselesaikan.

”Ini akan terus berlanjut tidak hanya hari ini saja, karena perlu penanganan yang berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah tanah dan di Kabupaten Bogor lumayan banyak permasalahan ini,” ungkapnya.
Baca juga : Peringati Hari Tani Nasional, Petani dan Mahasiswa Blitar Desak Bupati Tuntaskan Sengketa Agraria

Ade berharap dengan kolaborasi Pemkab Bogor dengan BPN dan Forkopimda melalui GTRA ini, bisa membangun sinergitas pelaksanaan reforma agraria, antara lain mengkoordinasikan penyediaan tanah objek reforma agraria serta segera menuntaskan permasalahan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Baca juga : Jokowi Terbitkan Keppres Baru, Menteri ATR/BPN dan Kabareskrim Masuk Satgas BLBI

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengungkapkan adanya GTRA ini diharapkan akan mampu menyelesaikan, menata, kepemilikan-kepemilikan tanah, penguasaan-penguasaan tanah agar bisa mendatangkan hal-hal yang baik di Kabupaten Bogor.

”Agenda prioritas GTRA pertama ada di Kecamatan Nanggung, lokasi kedua adalah tanah plotting Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari, kemudian lokasi yang ketiga Kampung Reforma Agraria di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)