Polisi Ringkus 5 Spesialis Pembobol Minimarket di Bekasi

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:44 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Spesialis...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polresta) Bekasi meringkus lima pelaku spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Kawanan ini sudah beraksi belasan kali dengan menguras barang berharga di minimarket.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MF alias AR (25), AS (21), R alias E (22), RY (22) dan DM (22). "Kawanan ini kerap beraksi disaat minimarket tutup dengan aksinya terbilang cepat menguras isi minimarket," ujar
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang di Bekasi, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, terungkapnya jaringan ini berawal dari laporan pencurian salah satu pemilik yang minimarket di Kampung Rawakuda RT 07 RW 08, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Januari 2020. Minimarket mengalami kerugian material mencapai Rp37 juta.

Para komplotan pencuri ini menggondol produk rokok, susu, makanan, minuman maupun pembersih muka. Dari laporan itu, petugas terus bekerja dan lalukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas para tersangka ini. Sebab, salah satu saksi mengenali identitas tersangka.

"Jadi ada saksi yang mengenali tersangka ini dari hasil rekaman CCTV. Lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Kedungearingin dan Polres," ungkapnya.

Satu tersangka yang ditangkap lebih dulu berinisial MF. Kemudian baru menyusul empat tersangka lain. ( )

Kawanan ini ditangkap ditempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka adalah faktor ekonomi, kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket. "Sasaran minimarketnya yang sudah tutup jam operasional. Terus lokasinya yang sepi dan lemah pengamanannya," jelasnya.

Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.

Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)