Aniaya dan Rampok Penumpang, Sopir Angkot di Kalideres Diringkus Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
Aniaya dan Rampok Penumpang, Sopir Angkot di Kalideres Diringkus Polisi
Seorang sopir angkot berinisial IS alias BM (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap penumpangnya berinisial DY (17).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial IS alias BM (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap penumpangnya berinisial DY (17). IS nekat menganiaya dan merampas ponsel milik DY.

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban DY saat itu tengah menaiki angkot jurusan Kota-Kamal.

"Pelaku dalam melakukan pencurian handphone dengan berpura-pura mengajak korban mengantar uang setoran ke Rawa Buaya menggunakan mobil angkot KWK 06," kata Hasoloan pada Kamis (14/10/2021).

Hasoloan mengatakan, saat itu tersangka membawa korban ke tempat yang sepi. Karena ketakutan, korban pun menengok ke arah jendela mobil dan berteriak minta tolong.

"Tersangka mengambil kunci roda dan memukul sebanyak tiga kali ke arah kepala belakang korban hingga berdarah. Setelah itu tersangka langsung merampas handphone milik korban dari tangannya," ujarnya.

Mendengar teriakan minta tolong, lantas sekuriti yang berada di sekitar lokasi mencoba mengejar sumber suara dan tiba-tiba saja korban melompat keluar dari mobil melalui jendela. Sementara, tersangka melarikan diri dengan mempercepat laju mobilnya hingga terbalik dekat pintu Tol Kapuk.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di salah satu pom bensin kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita kunci roda mobil yang digunakan untuk memukul serta handphone milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)