Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
loading...
Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Salah satu nara sumbernya di Jakarta disebutkan merasa terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya.


Kasus protes suara azan di masjid bukan lah hal baru. Pada bulan Mei 2021 lalu, seorang warga Perumahan Cluster Illago, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, memprotes suara toa masjid yang berisik dan minta dikecilkan. Aksi protes warga ini pun nyaris membuat amuk warga.

Ratusan orang lalu mendatangi perumahan itu. Warga bernama Mad Romli, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku khilaf dan keliru lantaran aksinya meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara azan .



Lantas seperti apa sebenarnya tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid? Dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, diatur hal-hal sebagai berikut:

Aturan penggunaan:
1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat.
2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Penggunaan:

1. Subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.

2. Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

3. Ashar, Maghrib, dan Isya
- 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran.
- Azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah meluber ke luar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2697 seconds (0.1#10.140)