Tempat Hiburan Malam di Bekasi Boleh Beroperasi Kembali, Dibatasi Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:19 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut ditutup karena adanya kebijakan PPKM Level 4.

”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021). (Baca juga; Pulihkan Ekonomi, Bekasi Minta Menteri Luhut Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam )

Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati para pengusaha tempat hiburan malam. Batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. ”Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya. (Baca juga; PPKM Level 3, Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka )

Rahmat menjelaskan, dengan dibuka kembali tempat hiburan malam, maka pertumbuhan laju ekonomi di Kota Bekasi tetap berjalan. Dia berharap dari target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan bisa segera terealisasikan. ”Laju pertumbuhan ekonomi, semua harus jalan,” ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)