6 Kafe di Cilincing Langgar Prokes, Satpol PP Beri Teguran Keras

Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:12 WIB
loading...
6 Kafe di Cilincing...
Satpol PP DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada enam kafe di Cilincing, Jakarta Utara, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Foto/Instagram @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada enam kafe di Cilincing, Jakarta Utara, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Enam kafe di kawasan Lagoa ketahuan melanggar protokol kesehatan saat dilakukan pengawasan rutin oleh petugas Satpol PP, Senin (11/10/2021).

"Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengawasan aktivitas masyarakat pada tempat usaha Cafe di kawasan Lagoa, Cilincing Jakarta Utara, Senin (11/10)," tulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki yang dikutip MPI pada Selasa (12/10/2021). (Baca juga; Buka hingga Subuh, Kafe di Daan Mogot Ramai Pengunjung Abaikan Prokes )

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP memberikan sanksi teguran kepada enam cafe yang melanggar protokol kesehatan. "Enam Cafe diberikan sanksi Teguran Tertulis karena tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya

Sehubungan dengan itu, Satpol PP mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah, sebab COVID-19 belum usai. "Jangan abai, Pandemi belum usai," katanya. (Baca juga; Brutal Saat Rusak Kafe, Anggota Geng Motor di Medan Tak Berdaya Diringkus Polisi )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)