Kuasa Hukum Sebut Persekusi Warga Permata Buana Diduga Dimobilisasi Oknum Pegawai Kelurahan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:35 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Persekusi Warga Permata Buana Diduga Dimobilisasi Oknum Pegawai Kelurahan
Sekelompok orang saat mendatangi rumah Hartono Prasetya alias Toni di Blok C-12, Perumahan Permata Buana, Kembangan. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum korban perundungan di Perumahan Permata Buana, Jakarta Barat , Oktavianus Rasubala menyakini ada oknum petugas kelurahan yang melakukan mobilisasi terhadap kliennya, Hartono Prasetya alias Toni (64). Oknum tersebut diduga meminta pengurus RW untuk mendatangi rumah Toni.

“Dia (oknum) menyampaikan kepada pengurus RW agar mendatangi rumah Pak Toni,” kata Oktavianus, Sabtu (9/10/2021). Oktavianus membantah bila kliennya disebut tak menemui warga.

Sebab pada kenyataanya berdasarkan bukti keterangan CCTV di rumah memperlihatkan Toni keluar, berdiri di pekarangan teras rumah dan terpisah dengan pagar saat bertemu warga.

“Karena ketakutan, klien saya hanya berdiri di teras, dia kan sudah sepuh dan hanya tinggal berdua dengan istrinya,” ujar Okta.

Okta melanjutkan bila persekusi maupun perundungan yang terjadi diduga kuat dimobilisasi oknum pegawai kelurahan berinisial D. Hal ini terungkap berdasarkan pesan berantai yang tersebar di jejarang WhatsApp.

Atas informasi yang dinilainya tak benar ini membuat Tony mendapatkan perlakukan diskriminatif dari warga dan masyarakat sekitar. Termasuk beberapa pedagang di sana yang dibohongi soal mereka akan digusur karena surat Tony ke Wali Kota Jakarta Barat.

“Keluhan klien kami soal bising kendaraan saja. Bukan soal mereka berdagang,” jelas Okto. Sejak kasus ini muncul dan booming di media massa, Tony mengungkapkan belum sekali melakukan mediasi seperti yang dijanjikan kepolisian.

"Mediasi tetap kita mau. Kami ini tidak anti-mediasi asalkan hasil mediasi itu benar-benar berjalan. Karena selama ini tidak berjalan. Kemarin mediasi tapi enggak dijalankan oleh pihak sana," kata Oktavianus.

Namun, bila nantinya mediasi tidak menemukan solusi, Oktavianus menyebut kasus ini akan terus berlanjut ke jalur hukum. Sebab, kliennya sudah merasa dirugikan akibat dugaan perundungan yang terjadi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dwi Joko Harsono mengungkapkan komplain yang dilakukan Tony lantaran soal kebisingan jalan raya. Kecewa, warga kemudian mendatangi rumahnya berbondong.

Tony kemudian melaporkan kejadian Maret 2021 ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP Nomor TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021, 11 saksi dalam perkara ini.

"Kita objektif saja kalau memang belum dapat unsur pidananya ya kita belum bisa sampaikan status kan, tapi kalau yang memang nyata, kalau yang belum cukup untuk dinaikan ya kita belum bisa," kata Joko.

Hingga berita ditulis, ketua RW setempat, lurah, camat hingga Wali Kota Jakarta Barat belum berkomentar terkait kasus ini.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)