Covid-19 Melandai, MRT Beroperasi Pukul 05.00-21.30 WIB

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:45 WIB
loading...
Covid-19 Melandai, MRT Beroperasi Pukul 05.00-21.30 WIB
MRT Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah kasus Covid-19 yang melandai, PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari Senin hingga Jumat terhitung hari ini Kamis (7/10/2021). Selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk yakni 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar itu.

"Sedangkan pada akhir pekan MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.30-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit," dikutip laman resmi MRT Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Sandiaga Uno: MRT Business Space Picu Perkembangan Ekonomi Kreatif

MRT juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3.

Selama berada di area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Pengguna juga diminta tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Adapun saat ini angka keterangkutan MRT Jakarta mengalami kenaikan hingga 145 persen dibanding Agustus 2021. Tercatat pada September 2021, total pengguna jasa mencapai 441.875 orang dengan rata-rata harian 14.729 orang dan 4.554 perjalanan.
Baca juga: Progres Pembangunan MRT Fase IIA Bundaran HI-Kota Capai 20,46%

Sedangkan pada Agustus lalu total penumpang sekitar 185.649 orang dengan rata-rata harian 5.989 orang dan jumlah perjalanan kereta sebanyak 3.837 perjalanan. Angka ini menunjukkan konsisten kenaikan keterangkutan MRT Jakarta seiring penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)