Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:13 WIB
loading...
Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi saat paparan penangkapan belasan remaja, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polsek Tebet mengamankan 11 remaja yang doyan melakukan aksi saling menantang atau menghasut di media sosial (medsos). Tiga remaja lain pelaku tawuran di Bukti Duri yang videonya viral di media sosial juga diamankan polisi.

"Hari ini kami ungkap kasus, pertama hasil preventive strike terkait pencegahan tawuran, kami amankan 11 orang. Kedua terkait video viral tawuran di Jalan Bukti Duri Tanjakan, kami amankan 3 orang," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).



Dia menjelaskan, 11 orang pertama yang diamankan merupakan remaja tanggung yang kerap menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran melalui media sosial Instagram dengan akun @mentengdalamofficial. Satu di antaranya merupakan admin berinisial ENP (26), dan sisanya masih berumur di bawah 17 tahun.

"Jadi, mereka ini kami amankan sebelum terjadi tawuran saat tim melakukan patroli siber. Mereka mengaktifkan mode privasinya saat mau menantang kelompok lain, seperti dengan kata-kata, woy cemen lu, dan semacamnya," tuturnya.


Sebanyak 11 remaja tanggung diamankan pada 25 September 2021 di kawasan Menteng Dalam. Mereka ini kerap menghasut atau menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai. Bahkan, remaja itu juga kerap berkomunikasi melalui media sosial menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli polisi di wilayah Manggarai.

Sementara 3 remaja lainnya yang diamankan polisi berkaitan dengan viralnya video tawuran di medsos pada Kamis 30 September 2021 di kawasan Jalan Bukit Duri Tanjakan. Mereka melakukan aksi tawuran itu sambil membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, dan panah.

Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.

Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.

"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)