Sakit Hati Gaji Kecil, Eks Karyawan Ekspedisi di Tangerang Rampok Uang Rp69 Juta Milik Perusahaan

Rabu, 29 September 2021 - 18:04 WIB
loading...
Sakit Hati Gaji Kecil, Eks Karyawan Ekspedisi di Tangerang Rampok Uang Rp69 Juta Milik Perusahaan
Polsek Benda memperlihatkan Ahmad Juki (28) pelaku perampokan uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang karyawan jasa ekspedisi, Ahmad Juki (28) nekat merampok uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang . Aksi itu dilakukan Juki lantaran sakit hati digaji kecil.

Sebelum melakukan perampokan uang milik perusahaan, Juki terlebih dahulu mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36), hingga lemas dan membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT01/07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku merupakan bekas karyawan di perusahaan tersebut.

Dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ekspedisi tersebut."Jadi, tanggal 5 September 2021, kami mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Benda," kata Wahid kepada SINDOnews di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021).

Dilanjutkan dia, tidak sampai satu bulan, kasus tersebut berhasil diungkap. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di Lampung.

"Jadi pelaku pura-pura mengajak bicara kawannya, Andri. Mereka ketemu, janjian di suatu tempat. Saat korban ingin mengambil uang, pelaku minta ikut di mobil. Korban tidak curiga," ujarnya. Kemudian, setelah uang diambil, mereka melaju bersama dengan mobil Nissan Evalia putih.

Setibanya di lokasi, mobil diberhentikan dan korban dicekik pelaku."Jadi korban merasa sakit hati dengan perusahaannya. Korban sempat bekerja di perusahaan itu selama 4 bulan, lalu berhenti. Korban sakit hati. Itu uang perusahaan untuk bayar gaji," jelasnya.

Tidak hanya mengambil uang, pelaku juga membawa kabur mobil Nissan Evalia milik perusahaan. Sementara korban ditinggalkan di pinggir jalan begitu saja."Kasus ini kami berhasil ungkap hanya dalam waktu satu Minggu. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)