Disinggung Soal Paripurna Interpelasi, Anies: Tak Ada Tanggapan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait rapat paripurna interpelasi di DPRD DKI Jakarta yang digelar hari ini, Selasa (28/9/2021).
Begini reaksi Anies. “Tidak ada tanggapan khusus karena kan itu proses internal," ujarnya di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Digoyang Interpelasi, Anies Pilih Kasih Makan Kucing di Ancol
Ketimbang menghadiri rapat paripurna interpelasi yang diinisiasi Fraksi PDIP dan PSI, Anies memilih kasih makan kucing pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol.
Anies pun enggan berkomentar lebih jauh ihwal proses interpelasi, yang salah satunya menyangkut penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Di luar PDIP dan PSI, empat pimpinan DPRD DKI dan 7 fraksi DPRD menolak hak interpelasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.
Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Ditunda, PKS: Bukan Soal Kuorum, tapi Rapat Itu Ilegal
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Bamus paripurna interpelasi tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," kata Taufik.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
Begini reaksi Anies. “Tidak ada tanggapan khusus karena kan itu proses internal," ujarnya di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Digoyang Interpelasi, Anies Pilih Kasih Makan Kucing di Ancol
Ketimbang menghadiri rapat paripurna interpelasi yang diinisiasi Fraksi PDIP dan PSI, Anies memilih kasih makan kucing pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol.
Anies pun enggan berkomentar lebih jauh ihwal proses interpelasi, yang salah satunya menyangkut penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Di luar PDIP dan PSI, empat pimpinan DPRD DKI dan 7 fraksi DPRD menolak hak interpelasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.
Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Ditunda, PKS: Bukan Soal Kuorum, tapi Rapat Itu Ilegal
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Bamus paripurna interpelasi tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," kata Taufik.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(jon)