Rapat Paripurna Interpelasi Ditunda, PKS: Bukan Soal Kuorum, tapi Rapat Itu Ilegal

Selasa, 28 September 2021 - 11:50 WIB
loading...
Rapat Paripurna Interpelasi Ditunda, PKS: Bukan Soal Kuorum, tapi Rapat Itu Ilegal
Rapat paripurna interpelasi yang digelar DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021) ditunda. Foto: MPI/Carlos Ro Fajarta
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna interpelasi yang digelar DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021) ditunda. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Ahmad Yani, penundaan tersebut bukan soal kuorum.

"Bukan soal gak kuorum, itu rapat dalam tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain. Artinya, rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah," tegas Ahmad, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Taufik: Hak Interpelasi Tidak Ada Dalam Agenda Undangan Rapat Bamus

Anggota fraksi yang menolak rapat paripurna interpelasi langsung melaporkan ke Badan Kehormatan (BK). "Insya Allah pada hari ini para pimpinan dan juga para anggota fraksi yang menolak rapat paripurna ilegal segera mungkin sebelum Zuhur melapor ke BK," ujarnya.

Perihal mosi tidak percaya, Ahmad dan fraksi-fraksi yang menolak akan mengikuti proses oleh BK DPRD DKI. "Kalau sudah disampaikan ke BK kita ikuti prosesnya," ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan tidak melaporkan Fraksi PDIP dan PSI. "Kita tidak laporkan itu karena tidak ada kaitannya dengan fraksi itu," tambahnya.
Baca juga: Tujuh Fraksi Tolak Interpelasi, Prasetio Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)