Korban Persetubuhan Ayah Tiri di Tangerang Trauma Berat dan Menyimpan Dendam
loading...
A
A
A
TANGERANG - Korban persetubuhan ayah tiri di Tangerang mengalami trauma berat. Bahkan, terucap kata bahwa korban menyimpan dendam.
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto. Korban masih mengalami trauma berat atas perilaku persetubuhan ayah tirinya. "Korban trauma berat dan sulit tidur di malam hari, membatasi interaksi, dan ada keinginan membalas dendam," ujar Tri, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Apalagi, saat ini korban masih menempuh pendidikan dan memiliki masa depan yang panjang. "Kita lakukan trauma healing. Kekerasan selama ini terjadi dan tidak diproses sebagaimana mestinya. Ini berbahaya. Jadi, ada kecenderungan korban ini akan menjadi pelaku ke depannya," katanya.
Mitra hukum P2TP2A Tangsel M Riski Firdaus (28) mengatakan, perjalanan panjang para korban kekerasan seksual, termasuk persetubuhan anak di bawah umur sangat lamban dan memprihatinkan. "Bisa sampai 11 bulan, jadi sebenarnya ini dinamika penanganan pidana di Indonesia. Kalau kita bicara kasus persetubuhan ini kan kita bicara kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga: Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan
Setelah kasus dinyatakan lengkap atau P21 kasus ini masih berjalan lambat. Pada tahapan pertama P21 yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berjalan lancar. "Pada tahap P21, tahapan yang pertama pelimpahan berkas dan kedua penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Harusnya kemarin sudah P21 tahap 2. Tapi, belum ada informasi lagi, apakah sudah tahap 2 atau belum," ungkap Riski.
Ironisnya, ada penangguhan penahanan terhadap tersangka ayah tiri. Hingga kini ayah tiri itu masih bebas.
Lihat Juga: Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Jakut, RPA Perindo juga Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto. Korban masih mengalami trauma berat atas perilaku persetubuhan ayah tirinya. "Korban trauma berat dan sulit tidur di malam hari, membatasi interaksi, dan ada keinginan membalas dendam," ujar Tri, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Apalagi, saat ini korban masih menempuh pendidikan dan memiliki masa depan yang panjang. "Kita lakukan trauma healing. Kekerasan selama ini terjadi dan tidak diproses sebagaimana mestinya. Ini berbahaya. Jadi, ada kecenderungan korban ini akan menjadi pelaku ke depannya," katanya.
Mitra hukum P2TP2A Tangsel M Riski Firdaus (28) mengatakan, perjalanan panjang para korban kekerasan seksual, termasuk persetubuhan anak di bawah umur sangat lamban dan memprihatinkan. "Bisa sampai 11 bulan, jadi sebenarnya ini dinamika penanganan pidana di Indonesia. Kalau kita bicara kasus persetubuhan ini kan kita bicara kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga: Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan
Setelah kasus dinyatakan lengkap atau P21 kasus ini masih berjalan lambat. Pada tahapan pertama P21 yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berjalan lancar. "Pada tahap P21, tahapan yang pertama pelimpahan berkas dan kedua penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Harusnya kemarin sudah P21 tahap 2. Tapi, belum ada informasi lagi, apakah sudah tahap 2 atau belum," ungkap Riski.
Ironisnya, ada penangguhan penahanan terhadap tersangka ayah tiri. Hingga kini ayah tiri itu masih bebas.
Lihat Juga: Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Jakut, RPA Perindo juga Fokus Pemulihan Psikologis Korban
(jon)