Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis

Rabu, 22 September 2021 - 14:08 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM...
Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3. Foto/Istimewa/Satpol PP Kecamatan Koja
A A A
JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3 . Sebanyak empat kafe yang melanggar aturan dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kerumunan

"Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).

Menurut Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe.

"Para pelaku usaha khususnya rumah makan/kafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan," ujarnya.

Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)