Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Pegawai Lapas Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran

Senin, 20 September 2021 - 15:07 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang . Kebakaran ini menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia.

"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berisi tindakan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa. Baca: Pemulangan Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tertunda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka merupakan pegawai lapas yang bertugas."Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," ujar Tubagus.

Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 49 orang tewas akibat insiden ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)