Polda Metro Bongkar Perdagangan Ekstasi Jaringan Eropa Manfaatkan Ojek Online

Jum'at, 17 September 2021 - 19:29 WIB
loading...
Polda Metro Bongkar...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers. Foto: MNC Portal/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar perdagangan pil ekstasi lintas negara jaringan Eropa-Indonesia dengan memanfaatkan jasa ojek online. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana dua di antaranya narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman dari Belgia ke Indonesia.



Setelah ditunggu, seorang ojek online mengambil barang tersebut. Setelah diikuti barang ojek tersebut menuju tersangka berinisial BP.

"Tersangka satu, inisial BP, barang bukti sekitar 5.052 butir ekstasi yang dikamuflase ke kaleng makanan binatang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).



Dari keterangan BP, dia mengaku merupakan kurir yang disuruh oleh seorang narapidana yang berada di lapas dengan inisial E. Penangkapan pun dilakukan hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM.

"Narapidana E mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta lebih. Kemudian setelah ditelusuri dia mendapat dari inisial P, warga negara Nigeria," jelasnya.

Polisi kini masih mencari tersangka lain yang mengendalikan tersangka E.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)