Polda Metro Jaya Razia 4 Karaoke di Bekasi, Ini Hasilnya

Senin, 13 September 2021 - 14:34 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Razia 4 Karaoke di Bekasi, Ini Hasilnya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia 4 tempat karaoke di Bekasi, Senin (13/9/2021) dini hari. Dua karaoke di antaranya disegel karena beroperasi di masa PPKM level 3. Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia 4 tempat karaoke di Bekasi, Senin (13/9/2021) dini hari. Dua karaoke di antaranya disegel karena tetap beroperasi di masa PPKM level 3.

Lokasi pertama yang dirazia yakni Soda Karaoke & Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney International Karaoke, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. "Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," kata Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Setelah Holywings, Giliran Karaoke Hollywood Kelapa Gading Disegel

Saat melakukan tes urine di Tiffaney, polisi mendapati 2 pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi methamfetamin atau sabu. "Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua positif methamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," ujarnya.

Dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Polisi Temukan Karaoke Berkedok Izin Restoran di Jakut

Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan ke dua lokasi lainnya yakni Boa Internasional Karaoke & DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampurna. Bekasi.

Dua lokasi tersebut sebenarnya sempat buka namun sudah tutup saat didatangi petugas Polda Metro Jaya. Polisi juga melakukan tes urine kepada karyawan di lokasi dan seluruhnya negatif narkoba.

Pihak kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran tempat hiburan malam.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2475 seconds (0.1#10.140)