Langgar PPKM Level 3, Polisi Temukan Karaoke Berkedok Izin Restoran di Jakut

Minggu, 12 September 2021 - 00:33 WIB
loading...
Langgar PPKM Level 3,...
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan pihaknya menemukan ada tempat karaoke di Jakut yang diuntungkan izin restoran untuk dapat tetap beroperasi selama masa PPKM berlevel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya , Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan pihaknya menemukan ada tempat karaok e di Jakarta Utara yang diuntungkan izin restoran untuk dapat tetap beroperasi selama masa PPKM berlevel. Tempat karaoke dengan kedok restoran tersebut yakni Club Hollywood yang disebutkan bahwa tempat itu merupakan restoran dan karaoke.

Namun saat pihak kepolisian melakukan inspeksi dadakan pada Sabtu (11/9/2021) dini hari, tidak ditemukan restoran di tempat tersebut. Yang ditemukan adalah semua ruangan beroperasi sebagai tempat karaoke.

"Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke," ujar Juharsa, Sabtu (11/9/2021).

Beroperasinya tempat karaoke, kata Juharsa melanggar ketentuan PPKM Level 3. Selain itu pihak kepolisian juga mendapati sejumlah minuman beralkohol yang disajikan merupakan melanggar UU karena tidak berizin.

Lokasi kedua yang disidak kepolisian yakni Hotel Venezia di Tangerang Selatan Banten. Dalam hotel ini diketahui salah satu ruangannya digunakan untuk tempat karaoke bahkan pijat.

"Di Club Hollywood ada 9 room yang seluruhnya menjadi tempat karaoke sedangkan di Hotel Venezia ada satu ruangannya yang digunakan untuk tempat karaoke dengan mengambil pemandu lagu dari pihak luar," jelas Juharsa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)