Oknum Dishub yang Peras Bus Warga Miskin Disanksi Tak Naik Pangkat Setahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas. Rombongan warga itu hendak divaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, dua oknum petugas yang kedapatan memeras sopir bus rombongan pembawa warga telah diperiksa.
"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung, yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Laporannya sudah masuk di kita," ujar Chaidir kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Chaidir menyebutkan bahwa kedua petugas dishub itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Golongan II. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus.
"Berdua itu, yang satu inisial SG, yang satu lagi inisial S. Hanya, modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Sementara yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksankaan tugas mengatur lalin di tempat tersebut, menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.
Menurut dia, keduanya sudah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Hubungan Dinas PNS, dimana keduanya diberikan hukuman disiplin sedang.
Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas.
"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, dua oknum petugas yang kedapatan memeras sopir bus rombongan pembawa warga telah diperiksa.
"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung, yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Laporannya sudah masuk di kita," ujar Chaidir kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Chaidir menyebutkan bahwa kedua petugas dishub itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Golongan II. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus.
Baca Juga
"Berdua itu, yang satu inisial SG, yang satu lagi inisial S. Hanya, modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Sementara yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksankaan tugas mengatur lalin di tempat tersebut, menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.
Menurut dia, keduanya sudah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Hubungan Dinas PNS, dimana keduanya diberikan hukuman disiplin sedang.
Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas.
"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.