Miris! Bus Rombongan Warga Miskin yang Hendak Vaksin Diperas Oknum Petugas Dishub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan adanya kejadian memalukan saat anggotanya mendampingi warga yang hendak divaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Bus rombongan warga miskin itu diperas oleh oknum petugas dinas perhubungan (dishub).
"Saya mendapat laporan dari teman-teman FAKTA yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial, bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar pukul 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," ujar Azas Tigor kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Tigor menyebutkan, bus rombongan warga itu dihentikan paksa oleh oknum petugas dishub dan dimintai sejumlah uang kepada sopir. Berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh dua oknum petugas.
"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberikan yang Rp500.000 kepada petugas maka bus akan ditarik. Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan," bebernya.
Saat itu, tim pendamping dari Fakta sudah menjelaskan dan memberitahukan bahwa rombongan merupakan warga miskin yang hendak divaksinasi. Tetapi kedua oknum petugas dishub tersebut tidak peduli dan tetap memaksa meminta uang Rp500.000.
"Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov DKI Jakarta. Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin," tandasnya.
"Sungguh kedua petugas Dishub tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin. Saya meminta kepada bapak Kadishub Jakarta menindak tegas petugas S Gunawan dan Heryanto serta petugas lain yang ikut dalam rombongan petugas dishub tersebut," lanjut Tigor.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, membenarkan adanya dua anak buahnya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap bus rombongan warga yang hendak vaksinasi di kawasan ITC Cempaka Mas.
Terhadap keduanya sudah diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan. Keduanya juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.
"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan. Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," kata Wildan, saat dihubungi wartawan.
Wildan berharap peristiwa semacam ini tidak terulang. Jangan sampai ada petugas di lapangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.
"Saya mendapat laporan dari teman-teman FAKTA yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial, bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar pukul 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," ujar Azas Tigor kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Tigor menyebutkan, bus rombongan warga itu dihentikan paksa oleh oknum petugas dishub dan dimintai sejumlah uang kepada sopir. Berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh dua oknum petugas.
"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberikan yang Rp500.000 kepada petugas maka bus akan ditarik. Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan," bebernya.
Saat itu, tim pendamping dari Fakta sudah menjelaskan dan memberitahukan bahwa rombongan merupakan warga miskin yang hendak divaksinasi. Tetapi kedua oknum petugas dishub tersebut tidak peduli dan tetap memaksa meminta uang Rp500.000.
"Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov DKI Jakarta. Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin," tandasnya.
"Sungguh kedua petugas Dishub tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin. Saya meminta kepada bapak Kadishub Jakarta menindak tegas petugas S Gunawan dan Heryanto serta petugas lain yang ikut dalam rombongan petugas dishub tersebut," lanjut Tigor.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, membenarkan adanya dua anak buahnya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap bus rombongan warga yang hendak vaksinasi di kawasan ITC Cempaka Mas.
Terhadap keduanya sudah diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan. Keduanya juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.
"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan. Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," kata Wildan, saat dihubungi wartawan.
Wildan berharap peristiwa semacam ini tidak terulang. Jangan sampai ada petugas di lapangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.
(thm)