Oknum Dishub yang Peras Bus Warga Miskin Disanksi Tak Naik Pangkat Setahun

Rabu, 08 September 2021 - 16:54 WIB
loading...
Oknum Dishub yang Peras Bus Warga Miskin Disanksi Tak Naik Pangkat Setahun
Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas. Rombongan warga itu hendak divaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.



Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, dua oknum petugas yang kedapatan memeras sopir bus rombongan pembawa warga telah diperiksa.

"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung, yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Laporannya sudah masuk di kita," ujar Chaidir kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Chaidir menyebutkan bahwa kedua petugas dishub itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Golongan II. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus.



"Berdua itu, yang satu inisial SG, yang satu lagi inisial S. Hanya, modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Sementara yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksankaan tugas mengatur lalin di tempat tersebut, menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.

Menurut dia, keduanya sudah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Hubungan Dinas PNS, dimana keduanya diberikan hukuman disiplin sedang.

Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas.

"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.

Selain itu, keduanya dibebastugaskan dari tugas yang sehari-hari mengatur lalu lintas di jalan. "Mereka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan adanya kejadian memalukan saat anggotanya mendampingi warga yang hendak divaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Bus rombongan warga miskin itu diperas oleh oknum petugas dinas perhubungan (dishub). Bus rombongan warga itu dihentikan paksa oleh oknum petugas dishub dan dimintai sejumlah uang kepada sopir.

"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberikan yang Rp500.000 kepada petugas maka bus akan ditarik. Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan," bebernya.

Saat itu, tim pendamping dari Fakta sudah menjelaskan dan memberitahukan bahwa rombongan merupakan warga miskin yang hendak divaksinasi. Tetapi kedua oknum petugas dishub tersebut tidak peduli dan tetap memaksa meminta uang Rp500.000.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)