Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:27 WIB
loading...
Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dalam pelayanan Samsat untuk warga.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pelayanan Samsat untuk warga. Hal ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam surat tersebut, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan, pembukaan pelayanan samsat saat ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Intinya pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata Singgamata, Sabtu (30/5/2020). Dalam pelayanannya, Singgamata menjelaskan, warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis sampai 29 Mei 2020 masih diberi dispensasi untuk perpanjangan SIM.

Artinya, bagi warga tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes guna penerbitan SIM baru sebagaimana aturannya apabila telat memperpanjang masa berlaku SIM. "Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," ungkapnya. (Baca: Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka)

Sementara itu untuk waktu pelayanan samsat dimasa pandemi Covid-19, Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Pintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menambahkan, pelayanan Samsat untuk saat ini terbatas memjadi lima jam. "Jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Lalu.

Selain pembatasan jam operasional, pelayanan Samsat juga akan membatasi pendaftar dan lebih memprioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlaku. "Jumlah pendaftar akan dibatasi. Untuk saat ini kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan dilain waktu," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)