Besok, Margo City Depok Dibuka Kembali

Jum'at, 03 September 2021 - 16:51 WIB
loading...
Besok, Margo City Depok Dibuka Kembali
Suasana Mall Margo City, Depok, Sabtu (21/8/2021) usai bangunan ambruk. Foto: Ist
A A A
DEPOK - Mall Margo City direncanakan bakal buka kembali besok, Sabtu 4 September 2021. Sebelumnya operasional ditutup sementara akibat musibah ambruknya atap pusat perbelanjaan itu pada Sabtu 21 Agustus 2021.

“Rencana besok buka parsial. Betul (sudah dibuka garis polisi),” kata Deputy GM Margo City, Christanto Nasution kepada wartawan di Depok, Jumat (3/9/2021).

Pengelola memberlakukan aturan ketat untuk masuk dalam mal. Pengunjung wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Kemudian juga wajib sudah divaksin, minimal dosis I.

“Mulai tanggal 4 September 2021, Margo City kembali melayani pengunjung setianya. Kami tetap mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di pusat perbelanjaan mal dengan mengikuti ketentuan peraturan pemerintah yang terbaru mengenai operasional mal. Margo City mengharuskan setiap pengunjung sudah divaksin dan mengunduh program PeduliLindungi untuk dapat memasuki area mal,” katanya.

Kata dia, pihaknya melakukan sejumlah persiapan pembukaan, seperti menyediakan barcode PeduliLindungi yang memadai di semua pintu masuk mal untuk mengurangi antrean pengunjung saat memasuki area mal. Melakukan pengecekan suhu dan memastikan pengunjung menggunakan masker. Menyediakan Hand Sanitizer di pintu masuk dan di area publik di dalam mal.

“Petugas keamanan memastikan pengunjung mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di dalam area mal. Margo City berkomitmen untuk setiap pengunjung merasakankenyamanan, keamanan dan kebersihan selama berkunjung di area mal kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, garis polisi sudah dibuka pekan lalu. “Minggu lalu police line sudah dibuka. Otomatis mal boleh buka,” katanya.

Kendati hasil laboratorium forensik saluran pipa gas yang diambilnya belum ada. Namun, kata dia, pengelola diperbolehkan buka kembali setelah garis polisi dibuka.

“Kalau masalah operasional mal itu kewenangan mal, bukan kita lagi. Kalau hasil labfor untuk dasar penyidikan. Kalau lain-lain masih disidik, nunggu hasil Labfor,” tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)