Bakal Dipimpin Tumpanuli Marbun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bos Plastik Digelar di PN Jakut

Kamis, 02 September 2021 - 03:09 WIB
loading...
A A A
Lebih dari itu, soal uang Rp6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.

"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.

"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.

Senada disampaikan Kuasa Hukum korban Nety, Hubertus mengatakan, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.

"Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat, Rabu 1 September 2021.

Dia berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad kurang baik yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.

Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.

Menyoal pemberitaan ini, ibunda Ng Meiliani, Liem Cynthia yang mengaku anaknya sakit padahal sehat dan segar bugar, atau tentang permintaan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan hakim, Hubertus enggan menanggapi.

Tidak dikabulkannya penangguhan penahanan Ng Meiliani, tentu karena hakim sudah punya pertimbangan lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)