Antar Anak ke RS, Kendaraan Pelat Genap Diizinkan Melintas Jalan Hos Cokroaminoto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah kendaraan Toyota Innova dengan pelat nomor B 2242 PFI berwarna silver diperkenankan melintasi jalur ganjil genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat, mengarah Jalan HR Rasuna Said dengan alasan mengantar anak ke Rumah Sakit.
"Mau ke rumah sakit, rumah sakit bawa anak, oiya iya lewat," ujar polisi yang bertugas, Rabu (1/9/2021).
Selanjutnya, pengendara pun melintasi ganjil genap sambil mengucapkan "Makasih pak," ujar pengendara yang enggan menyebutkan nama.
Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Kemudian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
"Mau ke rumah sakit, rumah sakit bawa anak, oiya iya lewat," ujar polisi yang bertugas, Rabu (1/9/2021).
Selanjutnya, pengendara pun melintasi ganjil genap sambil mengucapkan "Makasih pak," ujar pengendara yang enggan menyebutkan nama.
Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Kemudian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
(mhd)