Polisi Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Matikan Aliran Listrik saat Transaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:44 WIB
loading...
Polisi Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Matikan Aliran Listrik saat Transaksi
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polres Depok menangkap komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus mematikan listrik saat salah satu pelaku mengambil uang di mesin ATM.

Komplotan pembobol ATM yang diciduk ialah YP (34) dan TF (21). Satu pelaku lain berinisial Rberhasil melarikan diri ketika warga memergoki aksinya di mesin ATM di SPBU Cimanggis, Depok.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, ketiga pelaku saling membagi peran. R melakukan transaksi di mesin dan mengambil uang. Saat proses berlangsung, pelaku R memberi kode pada YP untuk mematikan listrik.

“Jadi listirk mati, kan ATM kabur. Jadi disitu dia mengambil mencongkel dengan obeng dan menjempit dengan pinset uang tersebut. Jadi di sini yang dirugikan ialah pihak bank, bukan masyarakat,” kata Imran Edwin Siregar, Rabu (25/8/2021).

Sedangkan pelaku TF melakukan pemantauan situasi. Dia juga yang menghalangi agar tidak ada orang lain yang hendak masuk ke ruang ATM.

“Modus pelaku ini mengambil ATM yang uangnya sendiri, yang ATM-nya sendiri. Kemudian satu pelaku berperan sebagai penutup jalan pintu yang satunya mematikan listrik,” ujarnya.

Para pelaku kepergok petugas pengisian uang saat beraksi kemarin sore. Pasalnya gelagat mereka mencurigakan sehingga menjadi perhatian petugas. “Para pelaku ini grogi saat petugas pengisian uang datang. Mereka lari dan dikejar,” ungkapnya.

Tidak semua mesin ATM bisa dicongkel oleh pelaku. Biasanya mereka mencari dulu mesin ATM dengan ciri tombol bulat. “Dia cari ATM model lama yang timbul bulat,” katanya.

Menurut Imran, komplotan ini sudah enam kali beraksi di Depok dan wilayah lain yaitu di Bogor dan Cibinong. "Mereka sudah berhasil membawa uang sebesar Rp18 juta. Para pelaku kini mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)